SAH! Majelis Hakim PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup, Kasus Jual Sabu

- 9 Mei 2023, 15:55 WIB
PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hakim: Merusak Nama Baik Kepolisian
PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hakim: Merusak Nama Baik Kepolisian /


OKETANBU, Pikiran Rakyat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa (09/05/2023)

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Masjid Baangkat yang ada di Kalimantan Selatan, terbuat dari kayu Ulin berkualitas zaman dulu

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x