Pelaku Penganiyaan Terhadap Lansia di Banjarmasin, Kapolda Kalsel Perintahkan Bripka JD dicopot dan ditahan

- 5 Mei 2023, 09:44 WIB
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. /Humas Polda Kalsel/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial JD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian khusus Kapolda Kalsel.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap ART Lansia berinisial MW (62) itu kini terus bergulir di Profesi Pengamanan atau Propam Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Kapolresta Banjarmasin untuk segera memproses hukum Bripka JD.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Banjarmasin agar yang bersangkutan dicopot dan ditahan," ujar Andi Rian dalam keterangannya dilansir Kompas.com, pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Lansia di Banjarmasin ditetapkan tersangka dan di tahan

Akibat perbuatannya itu, JD akan disanksi berat, baik disiplin maupun pidana. Yang terberat, Bripka JD akan diberhentikan sebagai anggota Polri.

Andi Rian juga memastikan jika Bripka JD kini sudah ditahan ditempat tahanan khusus. Proses pidana Bripka JD juga akan segera diproses.

"Saat ini sudah ditahan melalui tindakan disiplin di patsus atau tahanan tempat khusus. Untuk proses pidana jalan terus," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banjarmasin menahan Bripka JD, oknum anggotanya yang melakukan penganianyaan terhadap seorang lansia berinisial MW (63) yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah sang polisi.

Baca Juga: Masuk Daftar 100 Kampus Terbaik Versi EduRank, ini 20 Kampus Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia

"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (03/5/2023) lalu

Ditegaskan Sabana, proses penjatuhan sanksi terhadap sang oknum kini berjalan di Propam sebagai bentuk komitmen pihaknya menindak setiap pelanggaran.

Bahkan untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya.

Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.

"Saya sudah perintahkan Propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah," tegasnya.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Kebanggaan Warga Kotabaru, Bocil sampai orang dewasa pasti hafal

Sabana pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya oknum anggota Polri yang bertindak semena-mena agar dapat segera ditindaklanjuti. 

"Komitmen kami mewujudkan Polri yang Presisi dan humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel," ucapnya.

Kemudian kepada anggotanya yang lain diminta agar tetap menjaga sikap dan tingkah laku sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom.

Diketahui Sabana juga telah mendatangi rumah korban MW (63) di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar untuk meminta maaf secara langsung sekaligus memberikan tali asih serta memastikan kondisi kesehatan korban telah pulih.

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah