Baca Juga: 6 SMA terbaik di Kalimantan Selatan, masuk top 1000 rangking Nasional
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 22.000.000 ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) dan kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Satui.
Selanjutnya, Kata Saryanto tetelah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan sejak diterima laporan pencurian itu, kemudian pada hari ini Selasa Tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wita
Pihaknya berhasil meringkus terduka pelaku di jalan Angkasa Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan mengamankan barang bukti
Pihaknya juga berhasil mengamankan (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna Green/Hijau dengan nomor polisi : Masih Dalam Proses , nomor rangka MH1JM0418PK173401 , No mesin : JM04E1173400