Hasil interogasi petugas, komplotan ini mengaku telah mencuri baterai BTS pada 17 lokasi berbeda di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Diaz menyebut anggota Polres Batola masih mengembangkan untuk mendalami kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain terkait kasus pencurian tersebut.
Sedangkan terhadap kelima tersangka yang meringkuk di Polres Batola, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.