Terdakwa Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin

- 11 Februari 2023, 18:01 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/HO-Humas KPK/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.

“KPK mengapresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi media ini. Sabtu (11/02/2023) sore.

Baca Juga: Berharap Dibangunkan SMA di Desa Karya Bakti, Paman Yani Tanggapi Serius Aspirasi Warga

Ali menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa langkah KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali juga memastikan setiap penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.

Baca Juga: BUKAN KUR! Ini Solusi Pinjaman Rp250 Juta Langsung Bisa Dicairkan di BRI

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Jubir KPK Ali Fikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x