Polisi Tunggu Laporan Korban Lain Kasus Sodomi Empat Anak di Tanah Bumbu

- 6 Februari 2023, 18:08 WIB
Pelaku NS alias Ihsan (42) saat diamankan di Mapolsek Simpang Empat Kasus pencabulan dan sodomi anak di bawah umur
Pelaku NS alias Ihsan (42) saat diamankan di Mapolsek Simpang Empat Kasus pencabulan dan sodomi anak di bawah umur /Khairil Ansyari/

OKETANBU - NR alias Ihsan (42), seorang pria di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi atas kasus pencabulan dan sodomi anak di bawah umur pada hari kamis (02/02)

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang didampingi Kanit Reskrim, Aipda Mihrab mengatakan bahwa pihaknya menghimbau apabila ada korban lain yang merasa menjadi korban agar segera melaporkannya ke Polisi.

"Keluarga korban pencabulan dan sodomi disarankan membuat laporan ke polisi. Sejauh ini, Polisi baru menerima dua laporan korban terkait dengan kasus tersebut" kata Aipda Mihrab

Baca Juga: Pelaku Sodomi Empat Anak Di Tanah Bumbu Terancam 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya bahwa diketahui sudah sebanyak 4 orang anak yang menjadi korban pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku NR alias Ihsan telah melakukan cabul dan sodomi terhadap 4 anak laki-laki di bawah umur," ungkap Aipda Mihrab kepada media ini. Senin (06/02/2023)

Mihrab menyebutkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual mainan khusus anak-anak di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, setelah menerima laporan dari pihak korban.

Baca Juga: BEJAT! Pemuda ini Tega Sodomi Empat Bocah di Tanah Bumbu

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (02/02/2023) lalu setelah para korban yang didampingi para orang tua mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Empat.

"Korban waktu itu mengaku sakit dibagian belakang pantatnya, setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa telah di sodomi pelaku, akhirnya orangnya tuanya langsung melaporkannya ke Polsek" kata Mihrab.

Setelah diselidiki, ternyata bukan satu pelapor saja yang menjadi korban. Namun ada beberapa anak-anak lain di sekitar rumah kontrakan pelaku yang juga ikut menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengiming-imingi para korban dengan membelikan top Up game serta memberikan para korban sebuah handphone serta sering mengajak korban untuk berenang bersama" lanjutnya

Baca Juga: PERSIAPAN BERHAJI! Berikut Jadwal Tahapan Resmi Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023

Dari keterangan pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aksinya selama lima bulan yang lalu, dan mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencabulan sodomi kepada para anak-anak itu.

"Tindakan ini dilakukan pertama kali pada bulan Agustus 2022 sampai 25 januari 2023. Dari kejadian ini, dua orang tua (korban) melaporkan Kepolsek Kemudian, 2 korban lagi juga dihadirkan saat laporan." Ujar Aipda Mihrab

Saat ini pelaku masih di tahan di Polsek Simpang Empat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Mihrab.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Perpu no.1 tahun 2016 jo. pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x