Mejelih hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim.
"Terdakwa terdakwa boleh mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau berpikir selama tujuh hari, tidak perlu dijawab sekarang tetapi nanti saudara memiliki hak"tutup majelis Hakim