SAH! Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Pria Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu

- 30 Januari 2023, 13:07 WIB
Sidang pembacaan putusan terdakwa atas nama Muhammad Iyan Pelaku Pembunuhan tiga nyawa sekaligus
Sidang pembacaan putusan terdakwa atas nama Muhammad Iyan Pelaku Pembunuhan tiga nyawa sekaligus /Khairil Ansyari/

Mejelih hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim.

"Terdakwa terdakwa boleh mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau berpikir selama tujuh hari, tidak perlu dijawab sekarang tetapi nanti saudara memiliki hak"tutup majelis Hakim

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x