Putusan Hukuman Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Dua Bocah Kecil di Kusan Hilir

- 30 Januari 2023, 09:58 WIB
Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Batulicin sebelum sidang dimulai
Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Batulicin sebelum sidang dimulai /Khairil/

OKETANBU -Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan dua bocah kecil di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini akan dibacakan putusan dari Pengadilan Negeri Batulicin.Senin (30/01/2023) pagi

Diketahui sebelumnya, Tuntutan telah dibacakan dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Batulicin pada Senin (09/01/2023) siang.

Dalam persidangan itupun, jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Muhammad Iyan (22) yang telah menghilangkan nyawa Nor Laila (39) dan dua bocah yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun. 

Terdakwa tidak lain merupakan penjual es teh di wilayah itu dan tega menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus secara sadis, selain itu derdakwa juga menghilangkan nyawa satu generasi dan tidak ada rasa penyesalan, Terdakwa diancam pasal 340 KUHP.

Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa pidana mati. Selanjutnya sidang sudah digelar  seminggu setelah tuntutan yaitu pada Senin (16/01/2023) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya seorang penjual es teh di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Iyan (21) ditangkap polisi usai membunuh dua orang anak berusia 4 dan 6 tahun. Pelaku juga menggorok leher ibu korban, Nor Laila (39) hingga meninggal dunia.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x