KPK : Pengadilan Tipikor Banjarmasin Objektif Memeriksa dan Mengadili Perkara Mardani H Maming

12 Februari 2023, 21:27 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

 

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.

“KPK mengapresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi media ini. Sabtu (11/02/2023) sore.

Baca Juga: Tenaga Honorer Senyum Sendiri, Pasti diangkat jadi ASN apabila lakukan ini

Ali menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa langkah KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali juga memastikan setiap penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.

Baca Juga: ARTIS! yang pernah Terserang Hipertensi atau Darah Tinggi

Lebih lagi, dipastikan dia, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti

“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi, sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU KPK RI telah menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming dengan amar pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini di bawah tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa Mardani H Maming penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar

Baca Juga: HEBOH! Gita Savitri Sebut sebagai Penganut Childfree

Meski berbeda dari tuntutan jaksa, Ali mengapresiasi putusan tersebut. Dia menilai hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini secara obyektif.

“Putusan tersebut menegaskan apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum telah sesuai mekanisme dan prosedur,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, KPK mulai menyelidiki kasus pengalihan IUP batu bara ini sejak 9 Juni 2022. Sepekan kemudian, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Mardani H Maming menjadi tersangka.

Mardani H Maming sempat melakukan perlawanan terhadap proses hukum tersebut. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Maming juga beberapa kali tak mau memenuhi panggilan KPK.

Dalam berbagai kesempatan, Maming menuding bahwa kasus hukum yang menjeratnya memiliki motif politik dan bisnis. Dia menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler