BURUAN! Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi dibuka, ini cara mendapatkan Insentif

- 25 Maret 2023, 03:14 WIB
Gelombang 50 Kartu Prakerja dibuka
Gelombang 50 Kartu Prakerja dibuka /Tangkapan layar Instagram prakerja/

Lebih lanjut, berikut ini daftar syarat dan ketentuan lolos seleksi Kartu Prakerja 2023, di antaranya:

- WNI usia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Jelang Pilkades, DPMD Tanah Bumbu Distribusikan Logistik ke 53 Desa

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desan dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Perlu kembali diketahui, Kartu Prakerja hanya membuka pendaftaran melalui laman prakerja.go.id dan tidak bekerjasama dengan situs maupun aplikasi manapun.

Sehingga, hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja dengan memberikan alamat pendaftaran lain selain prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x