Baca Juga: Tenaga Honorer di Kabupaten BANJAR Ada Kabar Baik, Langsung Diangkat PNS & P3K?
"Mentransmisikan salat atau menyiarkannya di segala bentuk media juga dilarang," imbau surat edaran itu seperti dikutip Saudi Gazette
"Larangan merekam dan menyebarkan shalat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah atau dosen melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja," kata Abdullah Al-Enezi.
6. Membawa anak
Selanjutnya ada aturan terkait membawa anak ke dalam masjid. Di surat edaran, Al-Sheikh mengimbau agar para jemaah tidak membawa anak-anak ke dalam masjid selama ibadah salat berlangsung.
Aturan ini muncul dengan alasan tertentu. Katanya, kehadiran anak dinilai berisiko mengganggu para jemaah, memicu kebingungan, dan membuat kekhusyukan hilang.