Al-Sheikh juga menyinggung aturan soal buka puasa dalam surat edarannya, Bunda. ia mengingatkan bahwa acara berbuka puasa harus dilakukan di tempat-tempat yang memang telah dipersiapkan seperti halaman masjid.
Jamaah dilarang mendirikan tenda atau membangun ruangan sementara untuk acara buka puasa tersebut. Ini turut menjadi tanggung jawab imam dan muazin yang bertugas di masjid terkait, termasuk memastikan area kembali dibersihkan segera setelah selesai.
"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi. Sebaliknya, saat menyelenggarakannya ada penanggung jawab yang mendapat izin, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian serta kebersihan masjid," kata juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi.
Baca Juga: Kemenag Terapkan pada seluruh Jemaah Haji Indonesia pakai Aplikasi Saudi Visa Bio
Abdullah Al-Enezi menepis kekhawatiran yang ada dan menyatakan bahwa semua hal ini dibuat agar pelaksanaan ibadah lebih teratur dan khusyuk di bawah tanggung jawab imam.
LARANGAN GALANGAN DANA HINGGA MEMBAWA ANAK
4. Galangan dana
Dalam surat edaran itu disinggung pula soal galangan dana. Kini, ada aturan untuk larangan aksi penggalangan dana atau sumbangan untuk acara buka puasa dan lainnya selama Ramadan.
5. Larangan kamera
Penggunaan kamera juga diperhatikan dan masuk dalam surat edaran. Di sana, tertulis bahwa dilarang menggunakan atau memasang kamera di dalam masjid. Jika memang ada kamera terpasang, tidak seharusnya digunakan untuk tujuan memotret imam dan jemaah selama salat berlangsung.