Koramil 1022-03/Kusan Hulu Hadiri kegiatan Peluncuran Rumah Restoratif Justice dan Penandatanganan MOU

- 3 Februari 2024, 16:30 WIB
Koramil 1022-03/Kusan Hulu Hadiri kegiatan Peluncuran Rumah Restoratif Justice (RJ) dan Penandatanganan MOU
Koramil 1022-03/Kusan Hulu Hadiri kegiatan Peluncuran Rumah Restoratif Justice (RJ) dan Penandatanganan MOU /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Koramil 1022-03/Kusan Hulu Hadiri kegiatan Peluncuran Rumah Restoratif Justice (RJ) dan Penandatanganan MOU dengan seluruh Desa se-Kabupaten Tanah Bumbu di Aula Kantor Kec. Kuranji, Jumat (02/02/2024).

untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korbansekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian. Nilai-nilai dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti itulah yang dinamakan Restorative Justice.

Komandan Kodim 1022/Tanah Bumbu Letkol Inf Aldin Hadi di wakili Danramil 1022-03/Kusan Hulu Kapten Inf Hadi Raharjo menyampaikan bawa “Restorative Justice (RJ) merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Bahwa dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice Saya berharap pelanggaran di Kab Tanah Bumbu semakin sedikit. Kehadiran Rumah Restorative Justice adalah sebagai jawaban untuk keresahan publik terkait isu miring yang menyebutkan penegak hukum yang kini semakin tumpul ke atas tajam
kebawah.”ucapnya.

Rumah Restorative Justice di wilayah Tanah Bumbu, Restorative Justice ini sebetulnya bukan hal baru
dalam praktek kehidupan, sejak dulu mengajarkan agar dalam proses penyelesaian suatu kasus dilakukan secara musyawarah melibatkan semua pihak, terutama korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, dan para tetua sebagai perwakilan masyarakat.

"Diharapkan dengan adanya rumah restorative justice dapat menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga hukum dapat hadir didalam masyarakat yang bertujuan melindungi dan mengayomi."pungkasnya. 

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x