"Kami akan berikan sanksi berupa isolir, downgrade, pemutusan layanan dan blacklist" katanya
Baca Juga: Ternyata Teknologi Mobil Listrik sudah ditemukan tahun 80-an, nama mobilnya Chevrolet Corvette C4
Diberitakan sebelumnya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Sp) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Rini Wahyu Setianingsih mengatakan bahwa penyedia jasa internet ISP yang resmi bekerjasama dengan Pemkab Tanah Bumbu hanya berjumlah tiga penyedia layanan ISP.
"ISP yang resmi bekerjasama dengan Kominfo SP Tanah Bumbu, hanya ada tiga, yaitu PT. Telkom Indonesia, PT. Ameera Mega Buana dan PT. Contelindo"ungkapnya
Dia menambahkan, ada juga satu penyedia ISP diluar wilayah Tanah Bumbu, yaitu mencakup Regional Kalimantan yang beroperasi secara resmi di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ada juga dari Rajegnet Kalimantan, mereka beroperasi secara resmi melalui PT. Rajeg Media Telekomunikasi"katanya
Baca Juga: Viral minta ganti rugi Rp800 juta, wanita di Kalsel yang rumahnya ditabrak tongkang akhirnya dibayar
Berdasarkan data yang dihimpun OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network di lapangan, Senin (5/15) didapati beberapa titik yang berada di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu banyaknya jaringan internet Wifi ilegal.
Penjualan jaringan internet Wifi ilegal itu, diduga bandwidth milik dari penyedia jasa internet (ISP) dari PT Telkom Indonesia yang diperjual belikan kembali kepada masyarakat secara ilegal dengan mencari keuntungan pribadi.
Modusnya yang dilakukan pelanggan dengan cara berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) yang resmi.Lalu, kuota WiFi miliknya itu dijual lagi kepada pelanggannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.