Honorer di Kabupaten Tanah Bumbu apakah dapat gaji 13 dan THR, ini penjelasannya

25 Maret 2023, 03:23 WIB
Ilustrasi Honorer/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Pencairan tunjangan berupa gaji 13 danTunjangan Hari Raya atau THR tentunya sangat dinantikan oleh PNS maupun pegawai ASN di Kabupaten Tanah Bumbu dan daerah lainnya.

Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak terutama jelang Ramadhan.

Hal tersebut wajar saja, karena besaran nominal gaji 13 dan THR tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan para tenaga honorer layaknya PNS dan ASN di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Personel Kodim 1022/TNB Ikuti Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Tanah Bumbu

Seperti diketahui, pada umumnya istilah pemberian gaji 13 dan juga THR tersebut selalu identik dengan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS maupun ASN, bukan untuk tenaga honorer.

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang bisa memperoleh gaji 13 dan THR di Kabupaten Tanah Bumbu dan daerah lainnya?

Oleh karena itu, simak artikel ini baik-baik hingga selesai supaya Anda dapat memahami secara rinci kategori tenaga honorer mana saja yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR.

Baca Juga: LIBURAN SANTRI! Ponpes Al-Falah hari ini liburan Ramadhan 1444 H, Ponpes yang lain kapan nih?

Pemerintah memberikan tunjangan berupa gaji 13 dan THR kepada PNS maupun ASN serta beberapa kategori tenaga honorer tersebut sebagai wujud penghargaan berkat pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Adapun jadwal pencairan maupun penerimaan THR biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika Ramadhan.

Seperti kita ketahui bahwa ketika menjelang Hari Raya tiba, tentunya jumlah kebutuhan masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu pencairan THR sangat dinantikan oleh para PNS maupun ASN dan tenaga honorer kategori tertentu.

Baca Juga: Peringatan HUT Ke-20 Tanbu serta Menggali Potensi dan Bakat, Dispersip Tanah Bumbu Gelar Lomba Baca Puisi

PP Nomor 16 Tahun 2022 Sebagaimana dilansir OkeTanbu bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah selain PNS dan ASN.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 telah tercantum bahwa ada 4 kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.

Berikut inilah 4 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR:

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural

Baca Juga: GENERASI EMAS! Ini Daftar nama Grand Final Juara Lomba Baca Puisi di Kabupaten Tanah Bumbu

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016

Itulah 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.***

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler