Hingga Sekarang Belum dapat Undangan Pemilu, Apakah tanggal 14 Februari masih Bisa Mencoblos di TPS?

- 12 Februari 2024, 11:25 WIB
Kotak Suara Pemilu
Kotak Suara Pemilu /Doc. Khairil Ansyari/

Selanjutnya, apakah calon pemilih masih bisa mencoblos di TPS?

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.***

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah