Hingga Sekarang Belum dapat Undangan Pemilu, Apakah tanggal 14 Februari masih Bisa Mencoblos di TPS?

- 12 Februari 2024, 11:25 WIB
Kotak Suara Pemilu
Kotak Suara Pemilu /Doc. Khairil Ansyari/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Pemilu merupakan sarana untuk menentukan pilihan politik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu juga merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, bisakah tetap memilih?

Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos yang dikutip OkeTanbu dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KTP-el atau suket ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, bagaimana jika calon pemilih hanya membawa KTP-el atau suket tanpa membawa undangan pemilu atau formulir A5 yang berisi nomor urut TPS dan nomor urut pemilih?

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x