Aliran Dana Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Himbau yang menerima segera mengembalikan uang korupsi

- 17 Mei 2023, 03:19 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp4,7 miliar dari tiga sumber aliran dana kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Senin, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memblokir rekening milik PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar lebih.

Selanjutnya pengembalian aliran dana dugaan korupsi dari Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode sebelumnya berinisial S sebesar Rp660 juta dan dari manager keuangan PT RS Arun Lhokseumawe berinisial A sebesar Rp39,7 juta. 

"Total sitaan dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp7,8 miliar lebih dari total kerugian negara mencapai Rp43 miliar," katanya.

Baca Juga: Marak Memperjualbelikan Internet WiFi di Tanah Bumbu, Ini Tanggapan Telkom Batulicin

Dikatakan Lalu Syaifuddin, pada hari ini petugas sudah melakukan penyitaan terhadap uang yang sudah didapatkan dari aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, selanjutnya akan menentukan siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi ini untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Kapan penetapan tersangka dalam kasus ini, tunggu pemberitahuan selanjutnya," katanya. 

Sebelumnya, kata Lalu Syaifuddin, pihaknya menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL). 

"Sekali lagi, dengan tegas saya himbau kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,"katanya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x