Ini Ketentuan Ikuti SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag, digelar pada 12-13 April 2023

- 10 April 2023, 21:08 WIB
Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag, Cermati Dan Jangan Sampai Terlewat
Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag, Cermati Dan Jangan Sampai Terlewat /BKN/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun 2022 akan digelar dua hari, 12 - 13 April 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan CPPPK ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Khusus jabatan dosen, SKT Tambahan CPPPK diikuti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Davia Makeup dan Fotografer KH Photo Official Tanah Bumbu Hasil Memuaskan, Intip yuk hasilnya!

“Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin di Jakarta yang dikutip OkeTanbu, Senin (10/4/2023).

“SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

A. Tata Tertib
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Baca Juga: Karang Taruna Rajawali Desa Dukuhrejo Gelar Baksos Berbagi Takjil Buka Puasa

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x