Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kemenag akan Perluas Kewajiban Membuat Laporan Harta Kekayaan

- 29 Maret 2023, 20:25 WIB
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023.
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023. /Kemen PANRB

Kedua, manfaat institusi, yaitu penguatan integritas aparatur negara dan sebagai sarana kontrol dan pencegahan upaya perilaku maupun tindak pidana korupsi.

"Tentunya dengan semakin meningkatnya integritas aparatur negara, maka diharapkan akan semakin baik pula kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan kegiatan ini, kepatuhan pelaporan LHKAN pada Kementerian Agama mencapai 100% secara tepat waktu.” tandasnya.

Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Baca Juga: BARU TAU! Ada 6 Pantai Terbaik di Kalimantan Selatan, ada nggak di kota kamu?

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan diperluas terhadap seluruh Aparatur Negara, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaporan LHKAN disampaikan berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

Turut hadir narasumber yakni Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution dan Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohammed Lintang Theodikta. Peserta yang mengikuti dari ASN Kementerian Agama seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x