Berapa Persen Zakat Penghasilan? Apakah penghasilan gaji kamu termasuk? Berikut cara menghitungnya

1 April 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi penghitungan zakat penghasilan /freepik

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Zakat penghasilan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap orang Islam saat sudah memenuhi syarat atau nisab. Hukum mengeluarkan zakat penghasilan adalah wajib. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk mengetahui cara menghitung zakat penghasilan Sahabat.

Bagaimana caranya? Langsung lihat paragraf berikut yuk!

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan selain zakat fitrah. Hanya saja, hanya orang yang telah mencapai nisab, yakni memiliki penghasilan tahunan senilai 85 gram emas saja yang wajib menunaikan zakat ini.

Lalu, berapa tepatnya nilai 85 gram emas?

Baca Juga: Kemendesa PDTT Buka Lowongan Kerja Duta Digital 2023, ada 76 Kabupaten, Daerah kamu termasuk?

Mari kita gunakan harga emas hari ini yang berada di posisi Rp 958.659. per gram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 81.486.015

Dengan demikian, apabila Sahabat memiliki penghasilan tahunan sama atau lebih besar daripada nisab zakat di atas, tentu Sahabat wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Setelah mengetahui bahwa pendapatan sudah mencapai nisab zakat penghasilan, maka Sahabat dapat menunaikan zakat penghasilan tiap bulannya.

Tetapi, dari zakat penghasilan berapa persen yang harus dikeluarkan?

Baca Juga: KEREN! Pemkab Tanah Bumbu Raih Peringkat Ketiga Se-Kalsel dalam Pengawasan Kearsipan

Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari total jumlah penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ibu A memiliki pendapatan bulanan dari bekerja sebesar Rp 8 juta dan bekerja sampingan sebesar Rp 1 juta. Jadi, tiap bulan Ibu A wajib mengeluarkan sebesar Rp 225 ribu untuk zakat penghasilan.

Hal ini disebabkan oleh penghasilan tahunan Ibu A sebesar Rp 108 juta sudah memenuhi nisab kewajiban zakat penghasilan.

Mengenai sumber penghasilan yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, Majelis Ulama Indonesia menjelaskan melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Baca Juga: Siap-siap, Kemenag akan Buka Program Beasiswa S1 S2 dan S3 bagi Guru

Penghasilan tersebut dapat diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Cara menghitung zakat penghasilan

Setelah mengetahui berapa nisab zakat penghasilan serta cara menghitung zakat penghasilan, semoga dapat Sahabat langsung praktikkan ya.

Namun, bila Sahabat memerlukan contoh lain dari cara menghitung zakat penghasilan, simak ringkasannya di bawah ini yuk!

Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 2 juta

Sebelum menuju ke perhitungan zakat penghasilan, mari ketahui lebih dahulu nisabnya.

Baca Juga: WARNING BAGI PENGUSAHA! Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Telat atau tidak bayar THR pada Karyawan

Jika Banu memiliki penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan, maka jumlah pendapatan Banu dalam 1 tahun sebesar Rp 24 juta.

Oleh karena nisab zakat penghasilan per April 2023 sebesar Rp 81.486.015, dapat disimpulkan bahwa Banu yang memiliki penghasilan Rp 2 juta per bulanya belum memenuhi nisab.

Jadi, Banu tidak wajib membayar zakat penghasilan

Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 5 juta

Contoh cara menghitung zakat penghasilan yang kedua adalah untuk yang bergaji Rp 5 juta tiap bulan.

Untuk memastikan nisab, mari kalikan Rp 5 juta dengan 12 dan menghasilkan angka Rp 60 juta per tahunnya.

Baca Juga: Haji Lansia, Kemenag bakal Siapkan Layanan Ramah Jemaah Haji bagi Lansia

Jika Sahabat memiliki gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, maka Sahabat tidak wajib bayar zakat penghasilan.

Mengingat nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 81.486.015

Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 7 juta

Untuk Sahabat yang memiliki gaji atau penghasilan Rp 7 juta per bulan, maka sudah wajib bayar zakat penghasilan.

Pasalnya, dalam setahun penghasilan Sahabat sebesar Rp 84 juta atau lebih besar dari nisab zakat yakni Rp 81.486.015

Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 7 juta adalah sebagai berikut:

Penghasilan per bulan x persentase zakat penghasilan

= 7,000,000 x 2.5%

= Rp 175 ribu/bulan.

Jadi, nilai zakat penghasilan dengan gaji Rp 7 juta adalah Rp 175 ribu per bulan.

Itulah dia beberapa contoh cara menghitung zakat penghasilan. Nominal gaji Sahabat belum ada di dalam contoh di atas? Jangan khawatir.

Sahabat dapat langsung mengetahui jumlah zakat penghasilan yang wajib ditunaikan menggunakan kalkulator khusus zakat yaitu BAZNAS.Silahkan Klik disini.

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler