Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kemenag akan Perluas Kewajiban Membuat Laporan Harta Kekayaan

29 Maret 2023, 20:25 WIB
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023. /Kemen PANRB

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kementerian Agama akan memperluas kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) bagi jajarannya.

Hal ini ditegaskan oleh Irjen Kemenag Faisal saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pelaporan LHKAN secara daring melalui zoom meeting.

Menurutnya, sebagai kelanjutan dari proses reformasi birokrasi, penguatan integritas harus terus dilakukan di setiap satuan kerja Kementerian Agama.

Baca Juga: Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga, tahun ini rencana Bangun Stadion Sepakbola

Untuk itu, diperlukan langkah nyata untuk pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan.

“Saya sampaikan kepada Menteri Agama bahwa kita ingin memperluas kewajiban LHKAN ke jabatan-jabatan atau pekerjaan yang berisiko tinggi terjadinya praktik pungli. Saya berharap tidak ada ASN yang tidak melaporkan hartanya sesuai dengan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Faisal di Jakarta dikutip OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network, Senin (27/3/2023).

Faisal mengatakan, manfaat pelaporan LHKAN dapat di tinjau dari dua aspek. Pertama, manfaat pribadi, yaitu memperoleh penanaman sifat kejujuran, tanggung jawab, tertib administrasi keluarga, membangkitkan rasa takut berbuat korupsi dan juga menghindarkan diri kita dari fitnah.

Baca Juga: Ini 4 Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu, nomor pertama banyak yang tidak tau?

Kedua, manfaat institusi, yaitu penguatan integritas aparatur negara dan sebagai sarana kontrol dan pencegahan upaya perilaku maupun tindak pidana korupsi.

"Tentunya dengan semakin meningkatnya integritas aparatur negara, maka diharapkan akan semakin baik pula kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan kegiatan ini, kepatuhan pelaporan LHKAN pada Kementerian Agama mencapai 100% secara tepat waktu.” tandasnya.

Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Baca Juga: BARU TAU! Ada 6 Pantai Terbaik di Kalimantan Selatan, ada nggak di kota kamu?

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan diperluas terhadap seluruh Aparatur Negara, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaporan LHKAN disampaikan berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

Turut hadir narasumber yakni Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution dan Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohammed Lintang Theodikta. Peserta yang mengikuti dari ASN Kementerian Agama seluruh Indonesia.

Editor: Dewi Mutmainnah

Tags

Terkini

Terpopuler