WAJIB! Pejabat Negera yang belum Laporkan LHKPN ke KPK, ini daftar Jabatan yang diwajibkan

25 Maret 2023, 12:54 WIB
Imbauan pengingat batas waktu LHKPN /thumbnail YouTube KPK RI/

 

OKETANBU, Pikiran Rakyat - LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Baca Juga: AKBP Tri Hambodo Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan LHKPN wajib demi mempertanggungjawabkan kepemilikikan harta kekayaannya.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 12 Pro 5G Bakal Meluncur, yang mau beli HP baru ditunggu aja

Dkutip dari buku Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN ialah daftar dari seluruh kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir pencatatan. Hal ini ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Perlu diketahui bahwa LHKPN bukan sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara (PN), melainkan dapat juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dengan begitu, mereka berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.

Terdapat dua aturan yang menjadi acuan referensi untuk mengetahui daftar orang yang perlu melapor kepada LHKPN. Yang pertama ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. Namun UU ini hanya mewajibkan penyelenggara negara saja yang wajib melapor. Lebih jelasnya, penyelenggara yang dimaksud ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Ciri Pasangan Anda Terdeteksi Selingkuh, SIMAK YUK CIRINYA!

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
  3. Menteri,
  4. Gubernur,
  5. Hakim,
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pimpinan Bank Indonesia,
  • Pimpinan Perguruan Tinggi,
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Jaksa,
  • Penyidik,
  • Panitera Pengadilan,
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Baca Juga: Honorer di Kabupaten Tanah Bumbu apakah dapat gaji 13 dan THR, ini penjelasannya

Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelanggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Berikut daftarnya:

  • Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
  • Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
    Pemeriksa Bea dan Cukai,
  • Pemeriksa Pajak,
  • Auditor,
  • Pejabat yang mengeluarkan perijinan,
  • Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
    Pejabat pembuat regulas.

Baca Juga: Ini deretan Pantai Terbaik di Dunia, Intip Yuk apakah pantai daerah kamu termasuk?

Mulanya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, pelaporan tersebut akan diperiksa oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun KPKPN dinyatakan bubar dan menyerahkan segala tanggung jawabnya kepada KPK di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Sedangkan pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Merujuk pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

Saat ini, pelaporan telah dilakukan melaui situs (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id. Secara otomatis, data yang diinput oleh PN/WL tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler