"Akhirnya terendus pelaku berada di Bali. Petugas gabungan bergerak dan berhasil meringkusnya," tandasnya.
Kini GH sudah diamankan di Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP.
"Yakni terkait tindak pidana membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya," pungkasnya.
Dalam pasal ini, ancaman hukuman untuk tersangka penjara selama-lamanya tujuh tahun.[Kim]