Gegara Bawa Kabur Gadis Pujaannya ke Bali, Pemuda asal Tanah Bumbu ini Diringkus Unit Resmob

- 1 Maret 2024, 11:03 WIB
Tersangka GH (18), pemuda yang berdomisili di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini terpaksa menjalani hidupnya di penjara. Lantaran membawa kabur gadis dibawah umur ke Bali.
Tersangka GH (18), pemuda yang berdomisili di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini terpaksa menjalani hidupnya di penjara. Lantaran membawa kabur gadis dibawah umur ke Bali. /

"Akhirnya terendus pelaku berada di Bali. Petugas gabungan bergerak dan berhasil meringkusnya," tandasnya.

Kini GH sudah diamankan di Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP.

"Yakni terkait tindak pidana membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya," pungkasnya.

Dalam pasal ini, ancaman hukuman untuk tersangka penjara selama-lamanya tujuh tahun.[Kim]

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x