Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan"
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan"
Editor: M. Khairil Ansyari