Pengunjung Tempat Hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin Dikeroyok Sejumlah Orang

- 23 Februari 2024, 14:51 WIB
Pelaku penganiayaan berinisial HM dan US
Pelaku penganiayaan berinisial HM dan US /

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan"

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah