Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Berhasil Amankan Barbuk Narkoba Setengah Kilogram lebih

- 6 Februari 2024, 16:59 WIB
Tersangka TA (28) saat di BAP penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
Tersangka TA (28) saat di BAP penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu /Doc. Khairil Ansyari/

Selanjutnya, Anang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu di edarkan tersangka ke Tanah Bumbu yang dibawa melalui Kalimantan Timur dan diedarkan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

"Sesuai dengan BAP pelaku, bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi dari Kalimantan Timur yang disuplai melalui perlintasan jalur darat ke Tanah Bumbu,’’ kata Anang.

Dia juga mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah