Kemudian di jawab oleh korban "habis di anui lubang kemaluanku sakit mak" kemudian ibunya membuka celana anaknya dan mendapati ada bercak darah disekitar lubang kemaluan.
Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu untuk dapat diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, kini PW harus mendekam di penjara dan bakal dijerat dengan Tindak Pidana Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” bunyi pasal 285 KUHP