Dua Pria Edarkan Narkoba Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polisi di Desa Kupang Berkah Jaya Tanah Bumbu

- 11 Desember 2023, 18:59 WIB
Tersangka SR (46) dan AA (39) saat diamankan di Mapolres Tanah Bumbu
Tersangka SR (46) dan AA (39) saat diamankan di Mapolres Tanah Bumbu /


OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Polisi menangkap pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket sabu dengan berat bersih 8,9 gram masing-masing berinisial SR (46) dan AA (39) di lokasi yang sama di wilayah Desa Kupang Berkah Jaya.

Kedua pelaku berinisial SR dan AA (pengedar) ditangkap disebuah rumah di Gg. Rumbia Dusun Kupang Jaya RT 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Sabtu (09/12) sekira pukul 01.30 Wita.

"Dari kedua tersangka SR dan AA didapati 36 paket sabu, kedua tersangka ditangkap ditempat yang sama," kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Jonser Sinaga dalam keterangannya kepada Pikiran Rakyat Media Network.Minggu (10/12/2023)

Barang bukti berhasil diamankan Polisi
Barang bukti berhasil diamankan Polisi

Selain  narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa timbangan, roko, sendok sabu, handphone, uang tunai Rp500 ribu dan sejumlah plastik untuk membungkus narkoba.

"Dan total dari tersangka itu dapat disita berupa barang bukti narkotika itu seberat 8,9 gram narkotika jenis sabu," kata Jonser

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu menyebutkan,"Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 sampai dengan 20 tahun (Pasal 114 ayat (1), sementara jika melebihi 1 kilogram atau lima batang ganja dan melebihi lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2).

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk diproses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengungkap bandarnya.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x