Sengketa Lahan di Tanah Bumbu Kembali Digelar PN Batulicin, Sebelumnya Penggugat Ditolak Ditingkat MA

- 28 November 2023, 21:02 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Batulicin saat pengukuran tanah yang disengketakan
Petugas Pengadilan Negeri Batulicin saat pengukuran tanah yang disengketakan /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat – Kasus sengketa lahan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (28/11/2023).

Pihak yang bersengketa Alex Pandi selaku penggugat dan H Soding selaku tergugat.Keduanya, merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian, objek sengketa adalah tanah seluas 851 meter di Jalan Inspeksi Gubernur (Insgub) RT 11 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Kuasa hukum tergugat, Kunawardi menjelaskan gugatan ini sebelumnya sudah pernah dilayangkan belasan tahun lalu dengan objek dan subjek hukum yang sama.

“Namun, ditingkat Mahkamah Agung permohonan penggugat ditolak,” jelas dia.

Menurut dia, sangat mengherankan apabila gugatan dari penggugat ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Batulicin.

“Seharusnya berpedoman pada asas Ne Bis In Idem,” kata dia.

Asas Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah