Pemuda di Tanah Bumbu Terluka Berat Akibat Dibacok, Ternyata Gegara Masalah Ini

- 20 November 2023, 07:50 WIB
Korban Roby Asidik (28) berserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban
Korban Roby Asidik (28) berserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban /

Saat ini pelaku masih dalam pengejaran Polisi dan sudah mengantongi identitas pelaku. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah