Saat ini pelaku masih dalam pengejaran Polisi dan sudah mengantongi identitas pelaku. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Saat ini pelaku masih dalam pengejaran Polisi dan sudah mengantongi identitas pelaku. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Editor: M. Khairil Ansyari