Termakan Bujuk Rayu seorang Pemuda, Anak Dibawah Umur di Tanah Bumbu jadi Korban Persetubuhan

- 16 Agustus 2023, 20:41 WIB
Tersangka berinisial MA (20)
Tersangka berinisial MA (20) /

Sebelumnya korban juga pernah di setubuhi oleh tersangka pada hari jumat (28/7) kurang lebih sebanyak empat kali, 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ( 2 ) KUHP atau UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x