Sebelumnya korban juga pernah di setubuhi oleh tersangka pada hari jumat (28/7) kurang lebih sebanyak empat kali,
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ( 2 ) KUHP atau UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.