Atas kejadian tersebut ibunya melaporkan ke Polsek Satui guna diproses.Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku EN.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.