Tebas Lampu Penerangan Pakai Samurai di Taman Education Park, Pemuda di Tanah Bumbu Diringkus Polisi

- 11 Juli 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka pengrusakan
Ilustrasi penangkapan tersangka pengrusakan /Pexels.com/Kindel Media/

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal pasal 406 Ayat (1) KUHP Tentang Pengrusakan" tandasnya

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x