Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal pasal 406 Ayat (1) KUHP Tentang Pengrusakan" tandasnya