"Kemudian, Satresnarkoba bersama petugas Rutan Polres mengembangkan kasus penyelundupan narkoba ini. Diduga ada 1 tahanan Polres yang terlibat, diduga pelaku dan tahanan ingin melakukan transaksi jual beli narkoba di dalam rutan," katanya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram, satu Unit handphone merk Vivo warna Hitam, satu Unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah mie instan merk pop mie warna hijau dan satu unit sepeda motor merk N Max warna hitam dengan Nopol DA 6953 ZSC
Editor: M. Khairil Ansyari