Sebelumnya terpidana AM divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dikabulkan MA.
Akhirnya Tim Pidana Umum Kejati Kalsel bersama Kejari Tabalong dengan dibantu Kejari Tanah Bumbu berhasil menangkap AM di Kabupaten Tanah Bumbu dini hari tadi.
Terpidana AM, terbukti melakukan penambangan batu gamping tanpa izin di Kecamatan Jaro, kini telah dieksekusi dan dititipkan ke Lapas Kelas III Batulicin.
Kepala Lapas (Kalapas) Batulicin, Bambang Hari Widodo membenarkan bahwa AM telah dititipkan di Lapas Kelas III Batulicin sampai selesai menjalani masa pidananya.
"Iya betul, AM telah dititipkan di Lapas sini, sampai selesai menjalani masa pidananya" Kata Kalapas