Kembali Memakan Korban, Arisan Bodong di Tanah Bumbu Rugikan Puluhan Juta, Pelaku Ibu Muda

- 1 Maret 2023, 10:55 WIB
Tersangka berinisial RY (35) alias Naya lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli arisan bodong.
Tersangka berinisial RY (35) alias Naya lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli arisan bodong. /Polsek Simpang Empat/

OKETANBU, Pikiran Rakyat – Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan wanita berinisial RY (35) alias Naya lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli arisan bodong.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang disampaikan oleh Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait hal tersebut.

“Setelah dapat laporan dari korban, tersangka RY alias Naya kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan pada Tanggal 20 Februari 2023,” terang dia di kantor Polsek Simpang Empat, Senin (27/2/2023) lalu

Baca Juga: MENGESANKAN! Ternyata Kalimantan Selatan Banyak Memiliki Pantai yang Indah, Intip Yuk!

Ditambahkan dia, kejadian berawal saat tersangka menawarkan kepada korban bernama Dewi arisan senilai Rp 10 Juta dan akan cair Rp 15 Juta satu bulan setelahnya.

“Namun, belakangan diketahui arisan yang dijual oleh tersangka tersebut tidak ada alias bodong,” tambah dia.

Saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap jumlah korban lebih dari satu hingga diduga kerugian korban mencapai puluhan juta.

“Yang melapor baru satu korban, sedangkan yang lain masih belum,” jelas dia.

Baca Juga: Sejarah Pikiran Rakyat Hingga saat ini, Intip juga Yuk Profile Video Pikiran Rakyat Media Network

Dipastikan dia, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.

“Barang bukti juga sudah diamankan berupa screnshot chat WhatApp massengger berisi percakapan antara tersangka dan korban saat menawarkan arisan bodong. Selain itu juga, bukti lain rekening koran korban,” sebut dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegas dia.

Baca Juga: KEREN! SMPN 4 Satap Mantewe Bersihkan Sungai dan Jalan Poros Desa, Intip Yuk Videonya!

Sementara itu, korban pelapor, Dewi mengaku tidak akan berdamai dengan tersangka.

“Kami para korban ingin proses hukum berjalan sampai ke persidangan,” geram dia.

Menurut dia, aksi tersangka RY alias Naya ini sudah merugikan para korban hingga puluhan juta.

“Dia (tersangka) juga tidak ada itikad baik bahkan tidak ada penyesalan lantaran tidak merasa bersalah,” kesal dia.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah