Dipastikan dia, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
“Barang bukti juga sudah diamankan berupa screnshot chat WhatApp massengger berisi percakapan antara tersangka dan korban saat menawarkan arisan bodong. Selain itu juga, bukti lain rekening koran korban,” sebut dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegas dia.
Baca Juga: KALTIM BISA CUAN! ini peluang usaha di Kalimantan Timur, bisa bikin kaya raya
Sementara itu, korban pelapor, Dewi mengaku tidak akan berdamai dengan tersangka.
“Kami para korban ingin proses hukum berjalan sampai ke persidangan,” geram dia.
Menurut dia, aksi tersangka RY alias Naya ini sudah merugikan para korban hingga puluhan juta.
“Dia (tersangka) juga tidak ada itikad baik bahkan tidak ada penyesalan lantaran tidak merasa bersalah,” kesal dia.