Asyik Berduaan dalam Kamar Hotel, Tiga Pasangan ini di Gerebek Satpol PP

- 15 Februari 2023, 15:10 WIB
Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan tiga pasang laki laki dan perempuan yang bukan suami istri
Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan tiga pasang laki laki dan perempuan yang bukan suami istri /Satpol PP Tanbu/

OKETANBU, Pikiran Rakyat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanahbumbu mengamankan tiga pasang laki laki dan perempuan yang bukan suami istri dan 11 minuman beralkohol saat operasi kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin pada, Selasa (14/2/2023) malam.

Hal ini berdasarkan, peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri nomor 31 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi dan nota Dinas Persetujuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Nomor: B / 090 / Pol-Dam-P1/Il/2023 Tanggal 14 Februari 2023.

Baca Juga: WISATA PANTAI KALSEL! Lirik Pantai Nomor 3 ini, Pasti Ketagihan

Kasatpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengungkapkan, saat melakukan operasi di tempat hiburan malam di Jln. Pros Serongga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, pihaknya menemukan 11 botol Anggur Merah dan tujuh botol Bir Bintang.

“Kita amankan itu di Karoke Pink jam 20.00 WITA,” ungkap Anwar kepada media ini , Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Mengetahui Letak batas dan Geografis Wilayah, Seluruh Camat Kades dan Lurah diberikan Sosialisasi Toponimi

Setelah itu, Anwar menambahkan, ketika pihaknya menyambangi dua Hotel di Tanah Bumbu, ia berhasil menciduk tiga pasangan bukan suami istri.

“Satu pasang di Hotel Mega Indah, dan dua pasang di Hotel Candra. Mereka dibawa ke kantor untuk ditindak lebih lanjut,” tandas Anwar.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x