“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi, sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU KPK RI telah menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming dengan amar pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini di bawah tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa Mardani H Maming penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar
Baca Juga: HEBOH! Gita Savitri Sebut sebagai Penganut Childfree
Meski berbeda dari tuntutan jaksa, Ali mengapresiasi putusan tersebut. Dia menilai hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini secara obyektif.
“Putusan tersebut menegaskan apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum telah sesuai mekanisme dan prosedur,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, KPK mulai menyelidiki kasus pengalihan IUP batu bara ini sejak 9 Juni 2022. Sepekan kemudian, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Mardani H Maming menjadi tersangka.
Mardani H Maming sempat melakukan perlawanan terhadap proses hukum tersebut. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Maming juga beberapa kali tak mau memenuhi panggilan KPK.
Dalam berbagai kesempatan, Maming menuding bahwa kasus hukum yang menjeratnya memiliki motif politik dan bisnis. Dia menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.