Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Berhasil Amankan Barbuk Narkoba Setengah Kilogram lebih

6 Februari 2024, 16:59 WIB
Tersangka TA (28) saat di BAP penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu /Doc. Khairil Ansyari/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus satu orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu dan obat jenis ekstasi.

Pelaku tersebut berinisial TA (28) dengan status seorang pengedar antar provinsi.Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram lebih dan 59 butir obat jenis ekstasi.

Penangkapan pengedar besar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan menyebutkan, tersangka itu ditangkap pada hari Selasa (30/1/2024) sekira pukul 19.30 Wita. 

"Tersangka berinisial TA (28) seorang pengedar besar, kami amankan pada akhir 30 Januari sekitar pukul 19.30 Wita di Gang Musyawarah Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel,"sebutnya

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan

Tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menjual dan membawa narkotika lintas provinsi."Berdasarkan informasi itu, kita berhasil tangkap tersangka tersebut," katanya. 

Pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket sabu dengan berat 594,32 gram, 9 butir obat jenis ekstasi warna kuning berlogo spongeboob, 50 butir ekstasi warna merah muda berlogo channel.

Tidak sampai disitu, saat penangkapan tersangka, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti tambahan seberat 32,1 gram sabu yang hampir dibuang oleh pelaku yang dimasukkan dalam sebuah gelas, namun berhasil ditemukan.

Selanjutnya, Anang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu di edarkan tersangka ke Tanah Bumbu yang dibawa melalui Kalimantan Timur dan diedarkan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

"Sesuai dengan BAP pelaku, bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi dari Kalimantan Timur yang disuplai melalui perlintasan jalur darat ke Tanah Bumbu,’’ kata Anang.

Dia juga mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler