Gadis ABG Tanah Bumbu Alami Pemerkosaan di Pulau Sewangi

8 Januari 2024, 16:40 WIB
Ilustrasi tindak kriminal perkosaan.* /DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Menunggu kapal penyeberangan di Pulau Sewangi berujung pemerkosaan. Itu di alami seorang gadis berinisial IML (20), warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sedangkan pelakunya berinisial PW (29), warga Desa Sejahtera, Simpang Empat.

Pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban IML yang dipergoki langsung oleh ibu korban disebuah pondok kebun yang berada di pulau tersebut.

"(Perkosaan) terjadi di Pulau Sewangi tepatnya disebuah pondok yang berada disana," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga. Senin, (08/1/2024)

Pelaku pemerkosaan berinisial PW

Jonser menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu Tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita di Pulau Sewangi.

Saat itu, ibu korban sedang menunggu kapal penyeberangan menuju daratan bersama pelaku PW beserta seorang perempuan bernama Fatimah.Sedangkan korban masih berada di sebuah pondok kebun sambil menunggu kapal tersebut.

Karena kelamaan menunggu kapal tak kunjung datang, pelaku beralasan hendak mengambil obat di pondok kebun tersebut yang didalamnya ada korban.

Karena pelaku kelamaan, ibu korban merasa curiga dan menyusul pelaku ke pondok kebun, saat dijalan ibu korban melihat pelaku keluar dari pondok.

Setelah sampai di pondok kemudian ibu korban masuk kedalam dan mendapati anaknya sedang buang air kecil kemudian ibunya bertanya kepada korban "ikam di apai,"kata ibunya

Kemudian di jawab oleh korban "habis di anui lubang kemaluanku sakit mak" kemudian ibunya membuka celana anaknya dan mendapati ada bercak darah disekitar lubang kemaluan.

Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu untuk dapat diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, kini PW harus mendekam di penjara dan bakal dijerat dengan Tindak Pidana Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” bunyi pasal 285 KUHP

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler