Termakan Bujuk Rayu seorang Pemuda, Anak Dibawah Umur di Tanah Bumbu jadi Korban Persetubuhan

16 Agustus 2023, 20:41 WIB
Tersangka berinisial MA (20) /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Seorang pemuda diamankan unit Reskrim Polsek Simpang Empat lantaran setubuhi seorang gadis dibawah umur sebanyak empat kali.

Korbannya yakni NP (16), warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Jonser Sinaga mengatakan, tersangka berinisial MA (20) warga Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang diamankan pada Rabu (16/8) pukul 14.00 Wita di jalan sampurna Desa Hidayah Makmur.

"tersangka berinisial MA (20) warga Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang, dia diamankan pada Rabu (16/8) pukul 14.00 Wita di jalan sampurna Desa Hidayah Makmur oleh Unit Reskrim Simpang Empat" kata Jonser

Penangkapan tersangka berawal dari informasi keluarga korban yang mengatakan bahwa tersangka telah beberapa kali menyetuhuhi putrinya dirumah kos tersangka.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kos tersangka di jalan sampurna Desa Hidayah Makmur.

Jonser menjelaskan kronologinya, bahwa pada hari sabtu (05/8) pukul 12.00 Wita, saat itu tersangka meminta korban untuk datang ke kos tempat tersangka dengan alasan mengajak korban untuk nonton film drama korea.

Pada saat korban tiba di kos tempat tersangka, tidak lama itu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, tersangka mengajak korban dengan cara membujuk korban dengan kata kata " aku sayang lawan ikam , aku handak lawan ikam "

Kemudian tersangka mencium cium korban serta melepaskan celana kain yang dipakai oleh korban beserta celana dalamnya, kemudian tersangka menyetuhuhi korban.Dari keterangan tersangka, korban disetubuhi oleh tersangka kurang lebih sekitar sepuluh menitan.

Sebelumnya korban juga pernah di setubuhi oleh tersangka pada hari jumat (28/7) kurang lebih sebanyak empat kali, 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ( 2 ) KUHP atau UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler