Kejari Tanjung Berhasil Tangkap DPO di Tanah Bumbu, Terpidana Kasus Penambangan Ilegal

22 Maret 2023, 19:10 WIB
Terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang, AM terkait kasus penambangan ilegal di 'Bumi Saraba Kawa' ini. /ANTARA/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong Januari 2023 lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana, Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM), berinisial AM (42).

Ditetapkannya pria kelahiran Sungai Pimping 42 tahun lalu ini sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Upaya untuk mencari terpidana telah dilakukan Kejari Tabalong, termasuk melakukan upaya persuasif dengan meminta keluarganya agar menyerahkan terpidana secara baik-baik.

Baca Juga: Hari ini Penentuan Awal Ramadhan, Sidang Isbat Bisa dilihat Live Streaming, Ini linknya!

Dikutip dari Antara, Akhirnya Kejaksaan Negeri Tabalong dibantu tim Kejari Tanah Bumbu menangkap terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang, AM terkait kasus penambangan ilegal di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

Diketahui kasus AM yaitu terkait penambangan tanpa izin dengan hukuman pidana penjara enam bulan dan denda Rp2 miliar, namun jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5633 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.

Baca Juga: Mengentaskan Kemiskinan diwilayahnya, Bupati Tanbu Siap bantu Rp500 juta Program Bedah Rumah Polda Kalsel

Sebelumnya terpidana AM divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dikabulkan MA.

Akhirnya Tim Pidana Umum Kejati Kalsel bersama Kejari Tabalong dengan dibantu Kejari Tanah Bumbu berhasil menangkap AM di Kabupaten Tanah Bumbu dini hari tadi.

Terpidana AM, terbukti melakukan penambangan batu gamping  tanpa izin di Kecamatan Jaro, kini telah dieksekusi dan dititipkan ke Lapas Kelas III Batulicin.

Kepala Lapas (Kalapas) Batulicin, Bambang Hari Widodo membenarkan bahwa AM telah dititipkan di Lapas Kelas III Batulicin sampai selesai menjalani masa pidananya.

"Iya betul, AM telah dititipkan di Lapas sini, sampai selesai menjalani masa pidananya" Kata Kalapas



Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler