Honorer Kabupaten KOTABARU dapat Gaji 13 dan THR, ini syaratnya!

- 18 Maret 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer dapatkan Gaji 13 dan THR/Tangkapan Layar
Ilustrasi Tenaga Honorer dapatkan Gaji 13 dan THR/Tangkapan Layar /

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016

Itulah 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x