Honorer Kabupaten KOTABARU dapat Gaji 13 dan THR, ini syaratnya!

- 18 Maret 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer dapatkan Gaji 13 dan THR/Tangkapan Layar
Ilustrasi Tenaga Honorer dapatkan Gaji 13 dan THR/Tangkapan Layar /

Adapun jadwal pencairan maupun penerimaan THR biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika Ramadhan.

Baca Juga: Tekan Paham radikalisme, Paman Yani Siarkan Nilai Ideologi Pancasila di SMKN 2 Kotabaru

Seperti kita ketahui bahwa ketika menjelang Hari Raya tiba, tentunya jumlah kebutuhan masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu pencairan THR sangat dinantikan oleh para PNS maupun ASN dan tenaga honorer kategori tertentu.

PP Nomor 16 Tahun 2022 Sebagaimana dilansir OkeTanbu bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah selain PNS dan ASN.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 telah tercantum bahwa ada 4 kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.

Baca Juga: Luasnya Ribuan Kilometer, inilah daerah Terluas di Kalimantan Selatan, ada daerah kamu?

Berikut inilah 4 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR:

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x