WARNING BAGI PENGUSAHA! Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Telat atau tidak bayar THR pada Karyawan

1 April 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi - Penerimaan THR. /Pexels/Ahsanjaya

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Pengusaha yang berani melanggar bakal dijatuhi sejumlah sanksi.

Dikutip dari laman Instagram@kemnaker, Sabtu (1/4/2023), sejumlah sanksi disiapkan pemerintah ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.

Sanksi Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Baca Juga: Haji Lansia, Kemenag bakal Siapkan Layanan Ramah Jemaah Haji bagi Lansia

"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," seperti dilihat Oketanbu di Instagram Kemnaker.

Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.

Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: WAJIB! Para penyelenggara Negara Wajib Laporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Diberitakan sebelumnya, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Melalui SE THR tersebut, Ida juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.

Baca Juga: BURUAN CEK! Ini daftar nama calon jemaah haji Reguler yang berhak Melunasi biaya haji

Adapun penghitungannya, Ida menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.

Baca Juga: Deteksi dini, ini 15 ciri pasangan anda sedang berselingkuh

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler