BURUAN CEK! Ini daftar nama calon jemaah haji Reguler yang berhak Melunasi biaya haji

- 1 April 2023, 04:01 WIB
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023.
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023. /Pexels.com/Konevi

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis daftar nama-nama calon jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 tahun ini.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menjelaskan daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," kata Saiful dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1444 H Jatuh Kamis 23 Maret 2023

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA KALSEL! Tanah Bumbu, Kotabaru, Tanjung Waspada Hujan Petir hari ini Rabu 22 Maret 2023

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x