Arab Saudi keluarkan Aturan Masjid selama Ramadhan 2023, salah satunya larang anak ke masjid

12 Maret 2023, 16:47 WIB
Aturan Baru! Arab Saudi Akan Larang Bawa Anak-Anak ke Masjid Selama Ramadhan /pixabay.com

 

OKETANBU, Pikiran Rakyat- Sejak beberapa waktu yang lalu, otoritas Arab Saudi mengeluarkan beberapa aturan. Nantinya, aturan ini diberlakukan secara khusus untuk masjid yang ada di sana selama Ramadan.

Aturan khusus itu ternyata mengundang kontroversi. Bahkan, perubahan ini memicu reaksi dari banyak muslim di seluruh dunia.

Dilansir Saudi Gazette dan Gulf News, aturan tersebut dimuat dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh

Baca Juga: UDAH TAU BELUM? Pantai Kelingking Bali masuk pantai Terbaik Dunia Versi TripAdvisor

Enggak hanya aturan, surat edaran itu membahas soal kesiapan masjid melayani para jemaah saat menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Al-Sheikh menginstruksikan agar para imam maupun muazin mematuhi aturan dan tugas yang berlaku mereka.

Aturan masjid selama Ramadan

Berikut beberapa aturan yang akan berlaku di masjid Arab Saudi selama Ramadan:

1. Bagi imam dan muazin

Para imam dan muazin diimbau tidak absen dari masjid selama Ramadan kecuali sangat mendesak. Apabila ada yang absen, mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas dan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan cabang kementerian di wilayah setempat.

Baca Juga: WOW Indah Lur! Baru Tau di Banjarmasin terdapat tempat wisata DANAU yang indah, ini daftarnya

Selanjutnya, tugas imam dan muazin harus mematuhi kalender Umm Al-Quran, mengumandangkan azan tepat waktu selama Ramadan, memperhatikan kondisi jemaah saat salat Tarawih, dan mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Kunut selama salat Tarawih.

Tidak sampai di sana, para imam juga diminta mempertimbangkan untuk menuntaskan salat Tahajud dalam waktu yang cukup sebelum azan Subuh. Aturan ini dibuat agar tidak memberatkan jemaah, serta menghindari salat yang berkepanjangan.

Lanjut, ada anjuran juga agar imam membawa sejumlah buku yang bermanfaat untuk jemaah masjid.

2. Aturan itikaf

Para imam di masjid juga bertanggung jawab dalam mengaturnya itikaf selama Ramadan. Mereka harus memastikan tidak ada pelanggaran terkait yang terjadi.

Baca Juga: Workshop Penulisan Sastra Puisi di Kabupaten Tanah Bumbu diikuti Pelajar, Guru dan Masyarakat

3. Aturan buka puasa

Al-Sheikh juga menyinggung aturan soal buka puasa dalam surat edarannya, ia mengingatkan bahwa acara berbuka puasa harus dilakukan di tempat-tempat yang memang telah dipersiapkan seperti halaman masjid.

Jamaah dilarang mendirikan tenda atau membangun ruangan sementara untuk acara buka puasa tersebut. Ini turut menjadi tanggung jawab imam dan muazin yang bertugas di masjid terkait, termasuk memastikan area kembali dibersihkan segera setelah selesai.

"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi. Sebaliknya, saat menyelenggarakannya ada penanggung jawab yang mendapat izin, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian serta kebersihan masjid," kata juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi.

Baca Juga: Kemenag Terapkan pada seluruh Jemaah Haji Indonesia pakai Aplikasi Saudi Visa Bio

Abdullah Al-Enezi menepis kekhawatiran yang ada dan menyatakan bahwa semua hal ini dibuat agar pelaksanaan ibadah lebih teratur dan khusyuk di bawah tanggung jawab imam.

LARANGAN GALANGAN DANA HINGGA MEMBAWA ANAK

4. Galangan dana

Dalam surat edaran itu disinggung pula soal galangan dana. Kini, ada aturan untuk larangan aksi penggalangan dana atau sumbangan untuk acara buka puasa dan lainnya selama Ramadan.

5. Larangan kamera

Penggunaan kamera juga diperhatikan dan masuk dalam surat edaran. Di sana, tertulis bahwa dilarang menggunakan atau memasang kamera di dalam masjid. Jika memang ada kamera terpasang, tidak seharusnya digunakan untuk tujuan memotret imam dan jemaah selama salat berlangsung.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Kabupaten BANJAR Ada Kabar Baik, Langsung Diangkat PNS & P3K?

"Mentransmisikan salat atau menyiarkannya di segala bentuk media juga dilarang," imbau surat edaran itu seperti dikutip Saudi Gazette

"Larangan merekam dan menyebarkan shalat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah atau dosen melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja," kata Abdullah Al-Enezi.

6. Membawa anak

Selanjutnya ada aturan terkait membawa anak ke dalam masjid. Di surat edaran, Al-Sheikh mengimbau agar para jemaah tidak membawa anak-anak ke dalam masjid selama ibadah salat berlangsung.

Aturan ini muncul dengan alasan tertentu. Katanya, kehadiran anak dinilai berisiko mengganggu para jemaah, memicu kebingungan, dan membuat kekhusyukan hilang.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler