KPU Tanah Bumbu Jadwalkan Rekapitulasi Perhitungan Suara 12 Kecamatan seluruh Dapil

- 18 Februari 2024, 11:35 WIB
KPU Tanah Bumbu Jadwalkan Rekapitulasi Perhitungan Suara 12 Kecamatan seluruh Dapil
KPU Tanah Bumbu Jadwalkan Rekapitulasi Perhitungan Suara 12 Kecamatan seluruh Dapil /Doc. Khairil/


OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu mulai melakukan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan di wilayah tersebut.

Sesuai jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan dimulai 15 Februari 2024 lalu.

Namun untuk di Kabupaten Tanah Bumbu, rekapitulasi hasil perolehan suara baru digelar pada hari ini, Minggu (18/2).

"Mulai besok Minggu (18/2) sudah dimulai rekapitulasi suara yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu" kata Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi ketika dikonfirmasi Pikiran Rakyat Media Network, Sabtu.(17/2/2024) kemaren

Dia menyebut, keterlambatan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 ditingkat kecamatan dikarenakan adanya Down server aplikasi sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) dan akan melakukan rekapitulasi perolehan suara dengan format manual.

“KPU belum melakukan rekapitulasi perolehan suara di kecamatan, dikarenakan adanya down server SIREKAP dan akan melakukan perekapan secara manual ,” tegasnya

Berdasarkan surat pemberitahuan jadwal rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU Tanah Bumbu, berikut jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan :

  • Batulicin tanggal 19 Februari 2024
  • Simpang Empat tanggal 19 Februari 2024
  • Kusan Hilir tanggal 18 Februari 2024
  • Kusan Tengah tanggal 19 Februari 2024
  • Sungai Loban tanggal 18 Februari 2024
  • Angsana tanggal 18 Februari 2024
  • Satui tanggal 19 Februari 2024
  • Karang Bintang tanggal 19 Februari 2024
  • Kuranji tanggal 19 Februari 2024
  • Mantewe tanggal 19 Februari 2024
  • Teluk Kepayang tanggal 19 Februari 2024
  • Kusan Hulu tanggal 18 Februari 2024

Sebagai informasi, rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di kecamatan nantinya akan dipimpin oleh ketua PPK dengan peserta Panwaslu Kecamatan, PPS, Sekretariat PPS, saksi peserta politik dan pemantau pemilu terdaftar. 

Mengutip Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, pengumuman rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di kecamatan paling lambat dilakukan oleh PPK pada tanggal 3 Maret 2024 bersamaan dengan deadline terakhir penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada KPU kabupaten/kota.

Dilihat dari jadwal tersebut sangat dimungkinkan KPU Tanah Bumbu menggelar rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan mengingat masih tersedianya waktu untuk melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x