Jangan Keget! Ternyata Segini Gaji Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Tanah Laut, Pengen Daftar?

- 17 November 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi - Jangan Keget! Ternyata Segini Gaji Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Tanah Laut, Pengen Daftar?
Ilustrasi - Jangan Keget! Ternyata Segini Gaji Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Tanah Laut, Pengen Daftar? /

Inilah daftar gaji + operasionl PLD di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

1 KAB. TANAH LAUT 2.564.000
2 KAB. KOTA BARU 2.615.000
3 KAB. BANJAR 2.547.000
4 KAB. BARITO KUALA 2.555.000
5 KAB. TAPIN 2.589.000
6 KAB. HULU SUNGAI SELATAN 2.577.000
7 KAB. HULU SUNGAI TENGAH 2.584.000
8 KAB. HULU SUNGAI UTARA 2.601.000
9 KAB. TABALONG 2.670.000
10 KAB. TANAH BUMBU 2.621.000
11 KAB. BALANGAN 2.632.000

Namun, kamu tak perlu khawatir karena gaji atau honor PLD akan dibayarkan setiap bulan. Untuk detailnya kamu bisa melihat secara langsung di website di menu ‘HONORIUM’. Bagi kamu yang tertarik bisa ikuti segera pendaftaran. 

Berikut adalah kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah dirangkum oleh OkeTanbu, PRMN

Sesuai pengumuman Kemendesa yang tertuang dalam Pengumuman Nomor: Nomor:780/SDM.00.03/XI/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Rekrutmen Baru Calon Pendamping Lokal Desa (PLD) T.A. 2023, berikut rangkuman informasi tentang rekrutmen PLD Kemendesa 2023. Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2023, maka akan dilaksanakan rekrutmen baru TPP pada posisi PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Berikut kualifikasi dan cara daftar lowongan kerja Pendamping Lokal Desa Kemendesa PDTT.

Kualifikasi:
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;

Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun; Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);

Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet; Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah